Kuasa Hukum Perkirakan Habib Rizieq Bebas Juli 2021

Aziz-Yanuar
Aziz Yanuar. (foto: detik/Lisye Sri Rahayu)

harianpijar.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab dkk divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku bersyukur meski tetap menilai bahwa kliennya tidak layak mendapat hukuman kurungan.

“Ya secara tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan tetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah,” kata Aziz Yanuar kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca juga:   Slamet Ma'arif: Rizieq Shihab Insya Allah Hadiri Reuni Akbar 212

Aziz Yanuar menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim atas kasus Petamburan. Salah satunya, dirinya mengapresiasi soal dakwaan penghasutan yang tidak terbukti.

“Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah (pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti,” ucapnya.

Menurut hitung-hitungan berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Aziz Yanuar memperkirakan Habib Rizieq bisa bebas pada Juli 2021. Sedangkan untuk mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, dirinya memperkirakan bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.

Baca juga:   FPI Luruskan Sejumlah Isu Terkait Kepulangan Rizieq Shihab

“Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Untuk di Petamburan, Habib Rizieq bersama Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis 8 bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini