Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, 8 Mantan Pimpinan KPK Segera Ambil Sikap

Gedung-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

harianpijar.com, JAKARTA – Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN membuat para tokoh yang pernah memimpin lembaga tersebut bermunculan. Para mantan Pimpinan KPK itu disebut akan segera mengambil sikap terkait polemik yang membuat 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan itu tidak jelas nasibnya kini.

“Pada hari ini, setidaknya delapan Pimpinan KPK periode lalu akan mengambil sikap ihwal pemberhentian paksa 75 pegawai,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 17 Mei 2021.

Para mantan Pimpinan KPK itu menyoroti soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi pangkal persoalan polemik tersebut. TWK disebut bertentangan dengan hukum.

Baca juga:   KPK Segera Evaluasi Kekalahan di Praperadilan Setya Novanto

“Faktanya, selain bertentangan dengan hukum, melanggar etika publik, TWK yang digagas oleh Ketua KPK Firli Bahuri juga ditolak oleh banyak pihak. Semestinya Pimpinan KPK periode ini malu karena selalu membuat gaduh akibat melahirkan kebijakan-kebijakan kontroversi yang tidak berdasar hukum,” sebutnya.

Kurnia Ramadhana mengatakan setidaknya ada 8 mantan Pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, M Jasin, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Agus Rahardjo. Pernyataan sikap mereka akan disiarkan melalui kanal YouTube Sahabat ICW pada pukul 13.00 WIB nanti.

Sebelumnya KPK telah angkat bicara soal penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan. Menurut KPK, mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

Baca juga:   Mahfud MD Minta Pejabat Terkait Selesaikan Gonjang-ganjing di Tubuh KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel Baswedan cs diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini