harianpijar.com, SLEMAN – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan yang komen negatif terkait awak KRI Nanggala-402 di media sosial. Fajar Indriawan yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, itu kini masih diamankan Propam.
“Yang bersangkutan sampai saat ini masih diamankan di Propam Polda DIY,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin, 26 April 2021.
Yuliyanto mengatakan, untuk sementara, oknum polisi tersebut dinonaktifkan dari tugasnya. Fajar Indriawan kini diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
“Sementara di dalam rangka pemeriksaan, sehingga dia tidak melaksanakan pekerjaan sehari-harinya,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Yuliyanto, Fajar Indriawan merupakan staf di Polsek Kalasan.
“Sehari-harinya bertugas di Polsek Kalasan, (sebagai) staf. Pangkat Aipda, umur 41, informasi yang bersangkutan belum menikah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan Aipda Fajar Indriawan bermula dari laporan adanya 2 akun Facebook tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.
Dalam postingan di Facebook, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.
Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar Indriawan. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian langsung ditangkap.
Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan tercatat pernah mengalami depresi. Saat ini Polda DIY masih akan memeriksa kejiwaan tersangka untuk memastikan apakah benar depresi atau tidak.
“Karena laporan secara tidak resmi dari tetangganya, kawan-kawannya, bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu,” kata Yuliyanto. (msy/det)