harianpijar.com, JAKARTA – Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief merespons hal itu dengan tertawa saja.
“Wkwkwk… aya aya aja,” ujar Andi Arief kepada awak media, Selasa, 13 April 2021.
Andi Arief menilai para penggugat AD/ART Partai Demokrat tidak mengerti hukum administrasi negara dan Undang-Undang Partai Politik. Karena itu, dirinya terpaksa tertawa.
Selain itu, Andi Arief mengatakan bahwa kubu KLB Partai Demokrat sudah kandas di tingkat Kemenkumham. Namun, dirinya menyatakan pihaknya siap berhadapan di pengadilan.
Penggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 diketahui atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan lima orang individu.
“Kubu KLB sudah kandas, sudah nggak ada kesempatan atau pintu sudah tertutup. Soal gugatan di pengadilan itu gugatan biasa. Kami, dan mungkin juga partai lain, sudah berkali-kali menghadapi dan selalu bisa teratasi. Toh, tuntutan mereka individu, sudah tidak bisa lagi minta pengesahan KLB,” kata Andi Arief.
Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, pada Selasa, 13 April 2021, gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:
1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara, SSos
3. Jefri Prananda, SH, MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila
Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Para tergugat yakni:
1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)
2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)
Adapun AD/ART Partai Demokrat yang digugat memuat ketentuan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (msy/det)