Ini Alasan Presiden Jokowi Tak Libatkan KPK dalam Satgas Tagih Utang BLBI

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto: Antara/Hafidz Mubarak)

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satgas Penagih Utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasan Jokowi.

“Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana,” kata Mahfud MD dalam video, seperti dilansir dari detik, Senin, 12 April 2021.

Alasan kedua, dikatakan Mahfud MD, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Menurutnya, Jokowi tak melibatkan KPK demi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

“Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir,” sebutnya.

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi terkait BLBI. Dirinya menyebut akan berkoordinasi dengan KPK.

Baca juga:   Soal Pertemuan Prabowo-Jokowi, Gerindra: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Dikasih Tahu

“Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, tak ada KPK dalam keanggotaan Satgas tersebut.

Aturan mengenai keanggotaan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti dilihat, Minggu, 11 April 2021. Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Tim ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas.

Baca juga:   Presiden Menjabat Selama 3 Periode, Apakah Boleh?

Dirinya dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo, sebagai Sekretaris. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini