harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas nama pribadi. Permohonan atas nama SBY itu kini sudah masuk tahap publikasi.
“Terkait dengan permohonan atas nama Pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai 25 Mei 2021,” ujar Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 10 April 2021.
Irma Mariana menjelaskan, usai publikasi, proses akan masuk ke tahap pemeriksaan. Di mana, pada tahap inilah permohonan merek akan ditentukan diterima atau ditolak.
“Setelah publikasi, akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari,” kata Irma Mariana.
Sebelumnya, dilihat dari laman Dirjen KI Kemenkumham, Jumat, 9 April 2021, permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY didaftarkan pada 18 Maret 2021.
Tertulis nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK. Alamat SBY di Puri Cikeas juga tertuang di kolom ALAMAT. Adapun Nomor permohonan itu adalah IPT2021039318.
Nama merek dalam permohonan SBY adalah PARTAI DEMOKRAT. Sedangkan status permohonan adalah DALAM PROSES.
Sementara itu, kubu Moeldoko heran dengan langkah SBY tersebut. Partai Demokrat disebut sudah didaftarkan atas nama partai pada 2007 lalu.
“Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri,” ujar salah satu pihak kubu Moeldoko, Hencky Luntungan. (msy/det)