Pegawai KPK Dipecat Lantaran Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kg

Gedung-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

harianpijar.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK yang berinisial IGAS. IGAS terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kg.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

IGAS, dikatakan Tumpak H Panggabean, merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Baca juga:   Menang Praperadilan, Setya Novanto Masih Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak H Panggabean.

“Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” sambungnya.

Baca juga:   Sekretaris Fraksi PAN: Gabungnya Taufik dan Hanafi Rais Ikut Rapat Angket KPK, Itu Inisiatif Pribadi

Akibat perbuatannya itu, IGAS pun diberhentikan dengan tidak hormat. Tumpak H Panggabean menyebut perbuatan IGAS sudah mencoreng citra KPK.

“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” ujar Tumpak H Panggabean.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tambahnya.

Tumpak H Panggabean mengatakan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekira Rp 900 juta. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini