harianpijar.com, JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), secara ilegal dan tanpa izin.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” ujar Tito Karnavian di Jayapura, Senin, 5 April 2021, seperti dilansir Antara via detik.
Tito Karnavian mengatakan setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika ingin bepergian ke luar negeri. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Kemendagri, dikatakan Tito Karnavian, akan memberi izin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri.
“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” ucapnya.
Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe pada Rabu, 31 Maret 2021, masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.
Pemerintah PNG kemdian mendeportasi Lukas Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat, 3 April 2021. (msy/det)