Max Sopacua Pastikan Moeldoko Tetap Dipihaknya hingga Akhir

Max-Sopacua
Max Sopacua. (foto: detik/Agung Pambudhy)

harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko yang didaftarkan ke Kemenkumham. Meski begitu, salah satu penggagas KLB, Max Sopacua, memastikan bahwa Moeldoko tetap berada di pihaknya.

“Pak Moeldoko still with us until the end. Dia tetap tegar dengan kami, tegar dengan kami sampai akhir yang kita dapat apa,” ujar Max Sopacua saat dihubungi, Kamis, 1 April 2021.

Max Sopacua mengatakan ditolaknya hasil KLB oleh pemerintah bukan berarti kepengurusan yang sudah disusun hilang begitu saja. Menurutnya, keputusan itu sebagai babak baru untuk berjuang mengambil langkah berikutnya.

“Dia kan udah diangkat di kongres sebagai ketum. Jangan sampai keputusan Kemenkumham kemarin teman-teman menganggap bahwa KLB itu hilang. Pengurus KLB tetap ada,” kata Max Sopacua.

“Ini kan baru babak pertama, babak pertama dengan ditolaknya dokumen KLB oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham dan Menko Polhukam, tapi disarankan untuk ke pengadilan,” imbuhnya.

Baca juga:   Bukan 'Golden Boy of America', Demokrat Sebut SBY adalah Golden Boy Internasional

Sedangkan soal Moeldoko yang didesak mundur oleh sejumlah pihak, Max Sopacua tidak ambil pusing. Sebab, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak meminta Moeldoko mundur dari KSP.

“Pengamat menyarankan agar Pak Moeldoko mundur itu bisa-bisa saja, dan kami tidak komplain itu. Tapi pemegang hak prerogatif ada di presiden, presiden tidak pernah mengatakan demikian,” tutur Max Sopacua.

“Moeldoko itu tegar, dia bilang ‘saya tetap berjuang dengan Partai Demokrat sebagai ketum sampai selesai’. Lagian, kalau kita lihat banyak menteri yang jadi ketua partai kok. Muhaimin ketua partai, Airlangga Hartarto ketua partai, Suharso Monoarfa ketua partai. Kenapa Moeldoko disuruh mundur? Kecuali presiden yang minta. Presiden nggak apa-apa kok,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kubu Moeldoko akan menggugat Partai Demokrat kubu AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun salah satu yang digugat adalah mengenai AD/ART Partai Demokrat tahun 2010.

Baca juga:   Soal Ijtimak Ulama IV, Moeldoko: Indonesia Bukan Negara Islam, Ideologinya Sudah Jelas

“AD/ART itulah yang menjadi tolok ukur keberhasilan nanti dalam gugatan karena pemerintah melihat AD/ART mereka tapi isi dari pasal-pasal dalam AD/ART itu yang menabrak UU (Partai) Politik, pasal-pasal yang tidak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin oleh satu keluarga itu tidak digubris karena pembandingnya tidak ada,” ujar Max Sopacua kepada awak media, Rabu, 31 Maret 2021.

Max Sopacua pun meminta seluruh kader kubu Moeldoko untuk tidak putus asa.

“Ini babak awal, keputusan tadi itu babak awal, masih ada yang harus kita lakukan di babak berikutnya seperti yang disarankan Pak Menteri, seperti ke pengadilan. Jadi proses ini akan berjalan terus. Buat teman-teman, ini bukan akhir,” pungkasnya. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini