Ini Kata Demokrat Soal Berkas Kubu Moeldoko Belum Lengkap di Kemenkumham

Herzaky-Mahendra-Putra
Herzaky Mahendra Putra. (foto: detik/Azhar)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrat menilai keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas yang belum lengkap sudah tepat. Partai Demokrat merasa yakin Yasonna Laoly akan berlaku adil dan objektif terkait penyerahan berkas tersebut.

“Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ujar Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putera dalam keterangannya, Senin, 22 Maret 2021.

Herzaky Mahendra Putera menjelaskan Kemenkumham harus berpatokan pada sejumlah aturan dalam memproses berkas kubu Moeldoko. Dirinya menyebut setidaknya ada tiga aturan hukum yang jadi dasar Kemenkumham memproses berkas kubu Moeldoko.

“Saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, atau pun susunan kepengurusan parpol, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya,” tuturnya.

Baca juga:   Di Ponorogo, Anggota DPR Sartono Hutomo Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Lebih lanjut, dikatakan Herzaky Mahendra Putera, berdasarkan aturan kubu Moeldoko diberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi berkas. Jika melewati tenggat waktu, kata dia, berkas kubu Moeldoko harus ditolak atau tidak diproses oleh Kemenkumham.

“Lalu, sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu 7 hari. Jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham. Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil,” kata Herzaky Mahendra Putera.

Baca juga:   Bantah Minta Disapa AHY, Marzuki Alie: Tunjukkan Kesantunan, Saya Ini Senior Dia

Sebagaimana diketahui, hasil KLB Partai Demokrat sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Namun, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan berkas hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko yang diserahkan ke Kemenkumham masih belum lengkap.

Yasonna Laoly juga mengatakan Kemenkumham telah mengirim surat kepada pihak yang menggelar KLB Partai Demokrat untuk melengkapi berkasnya. Dirinya memberi waktu selama tujuh hari semenjak surat tersebut dikirimkan.

Terkait hal itu, kubu Moeldoko menyatakan akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud.

“Tentunya Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada awak media, Minggu, 21 Maret 2021. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini