harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap artis Cynthiara Alona terkait kasus dugaan prostitusi online. Dan kini, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di Larangan, Kota Tangerang pada Selasa, 16 maret 2021 malam. Di mana, hotel itu diketahui milik dari Cynthiara Alona.
“Iya sudah (tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 18 Maret 2021.
“Karena keterlibatan soal kepemilikan daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” tambahnya.
Hingga kini polisi belum memerinci soal pasal yang dikenakan kepada Cynthiara Alona. Namun, Yusri Yunus mengatakan Cynthiara Alona diamankan polisi hari ini.
“Kejadian (penggerebekan) Selasa kemarin tapi diamanin baru tadi pagi,” kata Yusri Yunus.
Saat ini masih belum diketahui berapa orang yang turut diamankan polisi terkait kasus prostitusi online. Penyidik masih mendalami kasus tersebut. (msy/det)