Demokrat Gugat KLB Deli Serdang ke PN Jakpus, Nama Jhoni Allen-Darmizal Terdaftar

Bambang-Widjojanto
Partai Demokrat melakukan gugatan terkait KLB Deli Serdang, Sumut ke PN Jakarta Pusat. (foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto, baru saja mendaftarkan gugatan terkait agenda yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang. Nama-nama penyelenggara KLB Deli serdang seperti Jhoni Allen Marbun dan Darmizal terdaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen Marbun dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi,” kata Bambang Widjojanto kepada awak media di PN Jakpus, Jumat, 12 Maret 2021.

“Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan kemudian, terus ada lagi yang lain akan disebutkan,” sambungnya.

Gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dalam nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, yang di antaranya Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Saat ditanya apakah Moeldoko termasuk dalam daftar gugatan, Bambang Widjojanto mempertanyakan keabsahan Moeldoko sebagai ketua umum di pihak KLB. Dirinya menanyakan persoalan siapa yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum, sementara yang menunjuknya itu pun tidak punya hak suara.

Baca juga:   Ada Jhoni Allen hingga Marzuki Alie, Ini Bocoran Struktur Pimpinan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

“Sekarang cek di anggaran dasar, apakah seseorang, beliau Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA misalnya, itu siapa yang menjadikan dia? Siapa yang menunjuk dia dan memberikan KTA kepada dia? Orang ini yang menunjuk ini orang dari partai atau bukan?” ujar Bambang Widjojanto.

“Kalau orang dari partai apakah dia punya kewangan untuk melakukan itu? Jadi itu saya bilang brutalitas politik itu terjadi karena ini hal yang paling elementer,” tambahnya.

Bambang Widjojanto berharap dengan didaftarkannya gugatan, kekisruhan ini dapat menjadi diskusi publik. Sebab, menurutnya, hal ini menjadi persoalan masyarakat luas.

“Yang ketiga yang jadi penting, kami sangat sungguh-sungguh mengharapkan gugatan ini akan menjadi public discourse. Kenapa penting? Ini bukan persoalan PD, ini persoalan kita semua. Ini kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya parpol, tapi juga ormas dan kita semua,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang Widjojanto mengatakan semua pihak, termasuk masyarakat, bisa menjadi potensi korban dari demokrasi. Dengan pasal terkait partai politik, dia bersama kuasa hukum lainnya membantu Partai Demokrat dalam menggugat KLB Deli Serdang.

Baca juga:   Soal Link Berita, Fadli Zon: Potongan Berita Hanya Petunjuk Indikator dan Bukan Jadi Bukti

“Dan kita adalah potensial victim di proses demokratisasi. Padahal ini saya sebutkan, Zaky sebutkan negara hukum yang demokrasi, pasal 1. Kaitannya pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, negara hukum tapi kemudian demokrasi, diatur berdasarkan UUD,” ujar Bambang Widjojanto.

“Jadi dalam konteks dasar seperti itu, negara hukum yang demokrasi maka hal-hal sangat penting yang mendasar dalam konstitusi partai itu harusnya menjadi dasar dan itu dilindungi oleh UUD. Dan ini yang sedang kita bawa ke pengadilan,” imbuhnya.

Selain itu, Bambang Widjojanto berharap gugatan ini bisa mewujudkan negara hukum yang demokrasi. Karena, kata dia, filosofi dasar bangsa ini adalah mewujudkan negara hukum yang demokratis.

“Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan, jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi. Jadi itu kata kuncinya,” ungkapnya.

“Dan itu diketentui oleh UUD dan ini yang sekarang kami bawa ke pengadilan. Jadi pengadilan ini mudah-mudahan akan memuliakan apa yang menjadi filosofi dasar dari bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis,” pungkas Bambang Widjojanto. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini