Begini Kata Stafsus Menkumham Terkait Pengesahan Hasil KLB Partai Demokrat

KLB-Partai-Demokrat
KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut. (foto: detik/Arfah)

harianpijar.com, JAKARTA – Acara yang disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum. Lantas, apakah hasil KLB itu akan disahkan Kemenkumham?

Staf Khusus Menkumham Yasonna Laoly, Ian Siagian, tidak menjawab lugas pertanyaan terkait pengesahan KLB Partai Demokrat di Sumut. Namun, menurutnya, Kemenkumham akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Kalau sesuai dengan AD/ART partai, tidak ada alasan Kemenkumham tidak mensahkan, jadi prosesnya ada, biasanya tim Kemenkumham akan verifikasi persyaratan dan hal-hal yang sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku,” kata Ian Siagian saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Maret 2021, seperti dilansir dari detik.

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih. Hal itu, didasari voting yang dilakukan dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga:   Hinca Panjaitan: Hormati Tahapan Pemilu, Partai Demokrat Tidak Akan Tarik Saksi

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” tutur pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca juga:   Soal Isu Kudeta Demokrat, SBY Yakin Nama Mahfud MD hingga Budi Gunawan Dicatut

Moeldoko sendiri menerima keputusan KLB Partai Demokrat itu melalui sambungan telepon. Dirinya menyatakan menerima keputusan KLB Partai Demokrat di Sumut untuk memimpin partai.

“Dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara untuk kita terima menjadi ketua umum,” kata Moeldoko. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini