Minta Ganti Rugi, Kuasa Hukum Korban Banjir DKI 2021 Datangi Balai Kota

Kuasa-Hukum-Korban-Banjir-DKI-2021
Tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta 2021 datangi Balai Kota. (foto: detik/Tiara Aliya)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum korban banjir mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.

“Minta ganti rugi. Tapi di luar itu RPJMD harus dilaksanakan supaya tidak terulang normalisasi sungai harus dilaksanakan. RPJMD itu adalah perintah hukum ya, yang untuk kepala daerah untuk dilaksanakan,” ujar Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 5 Maret 2021.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mewakili 7 orang korban banjir pada Februari 2021 yang berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Menurutnya, warga mengalami kerugian materil lantaran penanganan banjir tidaklah optimal.

“Jadi kami ini dari tim advokasi solidaritas untuk korban banjir yang terjadi Februari 2021 kemarin. Ada tujuh warga kota Jakarta yang terdiri dari satu warga Jaktim, namanya Pak Indra. Dan enam warga Jaksel. Namanya Ibu Tri Andarsari, Ibu Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti dan Virza Syafaat,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga:   Diminta Prabowo Kritis ke Gubernur Anies, Gerindra DKI: Tak Ada Maksud Berseberangan

“Ini setiap warga berbeda. Yang paling besar itu Ibu Jeanny ada dua mobil yang terendam. Kerugiannya dua mobil saja Rp 500 juta kemudian kerusakan motor (ada yang) Rp 7 juta, Rp 20 juta, furniture, perangkat. Kalau dijumlahkan berapa nih lebih dari Rp 2 Miliar,” tambahnya.

Sugeng Teguh Santoso mulanya berencana melakukan audiensi langsung kepada Anies Baswedan, namun niat itu diurungkan lantaran ada prosedur yang harus dijalankan. Akhirnya, dirinya menyerahkan surat pengaduan ke bagian administrasi.

“Tadi kami minta bisa beraudiensi dengan Pak Anies sebetulnya langsung tapi rupanya ada mekanisme untuk permohonan audiensi sehingga kami memasukkan surat bersama dengan barang-barang di sana,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sugeng Teguh Santoso lalu diarahkan ke bagian Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Di sana, dirinya sempat berdialog bersama perwakilan Pemprov DKI Jakarta. Kepada Sugeng Teguh Santoso, Pemprov DKI Jakarta berjanji segera memproses surat pengaduannya.

Baca juga:   Ahok: Saya Sedih Bakal Dipecat Anies Baswedan, Enggak Ada Omongan lagi

“Kemudian kami juga ke lantai 10 rupanya di sana ada bidang yang menangani pengaduan korban banjir, tadi kami bertemu dengan petugas yaitu Ibu Sisilia dan Pak Ebron Sirait, jadi kami ketemu, berdialog, ada janji bahwa pengaduan kami ini akan dibahas dan akan ada undangan,” paparnya.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari untuk Pemprov DKI Jakarta merespons keberataannya. Hal ini, kata dia, mengacu Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Apabila tak menerima hasil baik, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menggugat ke PTUN.

“Kalau mereka tidak melaksanakan kita naikkan ke proses berikutnya, tata usaha negara (PTUN). Ke atasannya dulu lah ke presiden, banding administratif kepada presiden kalau kemudian juga ada kebutuhan di sana kita bisa mengajukan kepada peradilan tata usaha negara,” ujar Sugeng Teguh Santoso. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini