PBNU Tegas Tolak Perpres Terkait Investasi Miras

Said-Aqil
Said Aqil Siroj. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas menolak perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Ketum PBNU Said Aqil Siradj pun mengutip salah satu ayat Al-Quran.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ujar Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Said Aqil Siradj, setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Dirinya menegaskan miras telah dilarang tegas oleh agama.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ucapnya.

Miras, dikatakan Said Aqil Siradj, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi karena berbahaya dan berdampak negatif. Dirinya mengutip kaidah fikih yaitu Ar-ridho bisysyai, ridho bima yatawalladu minhu, yang berarti rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

Baca juga:   PBNU: Korupsi Dilarang dan Bertentangan Dengan Ajaran Agama Apapun

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said Aqil Siradj.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Baca juga:   Bukan Wahabi dan Salafi, PKS Nilai Pemicu Terbesar Terorisme adalah Ketidakadilan

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perihal minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini