harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai hal itu kontradiktif dengan keinginan Jokowi membangun sumber daya manusia (SDM).
“Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada awak media, Sabtu, 27 Februari 2021.
Menurut Mardani Ali Sera, dampak minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Karena itu dirinya menyebut kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan Jokowi membangun SDM.
“Dampak miras jauh lebih banyak mudarat (keburukannya) ketimbang manfaatnya. Ini kebijakan yang kontraproduktif dengan orientasi Pak Jokowi membangun dan memprioritaskan SDM,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera memastikan PKS menolak perpres yang memuat miras ini. Dirinya juga mengajak semua pihak ikut membatalkan dengan menguji perpres tersebut.
“PKS menolak dan menyesalkan perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan,” kata Mardani Ali Sera.
Dalam cuitannya, Mardani Ali Sera juga mengatakan pelonggaran izin industri miras ini akan membahayakan generasi muda bangsa. Menurutnya, Jokowi hanya memperhatikan investasi dan mengabaikan aspek sosial dan keamanan.
“Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa. Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi & investasi (pembisnis) tapi mengabaikan aspek sosial & keamanan,” tulisnya dalam akun Twitter @MardaniAliSera.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
. (msy/det)