harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menyampaikan laporan GAR ITB soal tuduhan dugaan radikalisme Din Syamsuddin ke Kementerian Agama (Kemenag). KASN akan melakukan konsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait laporan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, pihaknya telah menerima laporan dari GAR ITB. Dirinya mengatakan laporan itu akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.
“Ada Satgas yang disebut dengan Satgas yang menangani khusus kasus masalah radikalisme, di situlah nanti akan diputus, dikaji dinilai dugaan itu benar atau tidak,” kata Tasdik Kinanto di Kantor KASN, Senin, 22 Februari 2021.
Tasdik Kinanto mengatakan Satgas tersebut nantinya akan memutuskan bersalah atau tidaknya Din Syamsuddin. Sedangkan perihal dugaan perlanggaran kode etik ASN, dirinya menyebut pihaknya akan meneruskannya ke Kemenag.
“Sebab kalau menyangkut ASN itu yang paling berwenang untuk menilai bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik atau kode perilaku, itu adalah pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.
Di samping itu, Din Syamsuddin merupakan dosen di UIN. Dengan demikian, PPK Din Syamsuddin berada di bawah Kemenag.
“Maka Menteri Agama lah itu kami dengan Kementerian Agama berkoordinasi, berkonsultasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Tasdik Kinanto mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, pihak KASN akan meminta Menag meluangkan waktu membahas masalah ini.
“Bahkan kami sudah berkirim surat juga kepada Menteri Agama bahwa kita sediakan waktu untuk membahas masalah ini,” ujar Tasdik Kinanto.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Din Syamsuddin mendatangi kantor KASN. Mereka meminta salinan laporan dari GAR ITB yang menuduh kliennya radikal.
“Kami dari tim advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari Prof Din Syamsuddin sengaja datang ke kantor KASN adalah dengan maksud, pertama, adalah menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk kami mendapatkan salinan yang menjadi masalah pada hari ini, yaitu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisasi ITB,” kat Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, di kantor KASN, Senin, 22 Februari 2021.
Gufroni menyampaikan salinan laporan GAR ITB penting bagi pihaknya. Untuk itu, mereka ingin mengetahui isi laporan GAR ITB.
“Karena buat kami itu penting untuk melihat apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin,” pungkasnya. (ilfan/det)