harianpijar.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut melibatkan 3 kementerian, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM.
“Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” ujar Mahfud MD kepada awak media, di Kemenko Polhukam, Senin, 22 Februari 2021.
Kajian utamanya akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Mahfud MD mengatakan tim tersebut diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan. Selama tim bekerja, penegak hukum diminta benar-benar menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan tim ini akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu 2 subtim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.
“Ketua Sub-Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub-Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” tuturnya.
Menurut Johnny G Plate, tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28, dan 29. Dirinya menegaskan bahwa petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru. (msy/det)