Berpotensi Hadirkan Kesemrawutan, Gerindra Desak Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Dibatalkan

Ahmad-Muzani
Ahmad Muzani. (foto: detik/Andhika Prasetia)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Gerindra mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan rencana penerapan sertifikat tanah elektronik. Pasalnya, sertifikat tanah elektronik dinilai bisa berdampak buruk.

“Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemrawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat,” kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Ahmad Muzani lalu menjelaskan alasan Partai Gerindra mendesak pemberlakuan sertifikat tanah elektronik dibatalkan. Salah satunya adalah dasar hukum berupa peraturan menteri (permen) dinilai tidak kuat.

“Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi? Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di pengadilan, karena sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan,” ucapnya.

Menteri ATR Sofyan Djalil diketahui telah menandatangani Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Menurut Ahmad Muzani, ada ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua.

Baca juga:   Gerindra: Kalau di Dalam Jadi Pelengkap, Mending di Luar Pemerintahan

Dirinya menyebut ‘Bagian Ketiga’ tentang penggantian sertifikat seharusnya menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu Pasal 6 ayat b).

“Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik. Seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah,” jelas Ahmad Muzani.

“Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN,” sambungnya.

Ahmad Muzani menilai rencana pemberlakuan sertifikat tanah elektronik sangat rawan. Rencana sertifikat tanah elektronik, kata dia, dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.

Baca juga:   Begini Kata Sandiaga Uno Soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP

“Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam peraturan menteri (Permen ATR Nomor 1 Tahun 2021) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” pungkas Ahmad Muzani yang juga anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan sertifikat tanah elektronik akan menggunakan sistem pengaman berlapis, sehingga terjamin keamanannya. Menurutnya, sertifikat elektronik ini akan menggunakan standar yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kita ikut standar yang ditetapkan BSSN. Kita ikuti standar yang dikeluarkan Kominfo. Kita juga akan ISO khusus standar keselamatan IT,” ujar Sofyan Djalil dalam webinar bertajuk ‘Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?’, Senin, 8 Februari 2021. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini