PDIP Soal Juliari Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati: Hormati Proses Hukum

Djarot-Saiful-Hidayat
Djarot Saiful Hidayat. (foto: Antara Foto)

harianpijar.com, JAKARTA – PDIP turut menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menilai dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, layak di tuntut hukuman mati karena terlibat korupsi di saat pandemi COVID-19.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.

“Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Djarot Saiful Hidayat kepada Kompas, Selasa, 17 Februari 2021.

Djarot Saiful Hidayat menilai Eddy Hiariej sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:   Fraksi PDIP Dikabarkan Terima Uang e-KTP, Ganjar Pranowo: Siapa yang Bilang?

“Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya,” kata Djarot Saiful Hidayat.

Sebelumnya, Eddy Hiariej berbicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi COVID-19. Dirinya mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

Eddy Hiariej lalu menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Eddy Hiariej menjelaskan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi COVID-19. Untuk itu, dirinya menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.

Baca juga:   Soal Gibran Maju Pilkada Solo, Sekjen PDIP: Semua Punya Peluang yang Sama

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Eddy Hiariej, Selasa, 16 Februari 2021. (ilfan/kom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini