harianpijar.com, JAKARTA – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, layak di tuntut hukuman mati karena terlibat korupsi di saat pandemi COVID-19. Lantas, apa kata Partai Gerindra soal itu?
“Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman kepada awak media, Rabu, 17 Februari 2021.
Menurut Habiburokhman, tuntutan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara tergantung fakta dan bukti. Fakta itu harus melalui proses hukum yang ditentukan oleh hakim.
“Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK,” kata Habiburokhman.
“Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim,” sambungnya.
Habiburokhman pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK. Dirinya tak ingin berkomentar lebih jauh terkait kasus itu.
“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Eddy Hiariej berbicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi COVID-19. Dirinya mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.
Eddy Hiariej lalu menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Eddy Hiariej menjelaskan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi COVID-19. Untuk itu, dirinya menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.
“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Eddy Hiariej, Selasa, 16 Februari 2021. (ilfan/det)