Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Akan Pernah Tangkap Orang Kritis

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: dok. Humas Kemenko Polhukam)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan pernah menangkap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Namun, dirinya menyebut pemerintah akan bertindak jika ada yang melanggar hukum.

“Pemerintah insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis, yang diproses hukum itu orang yang nanti akan terbukti melanggar hukum. Mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” kata Mahfud MD dalam video, seperti dilansir dari detik, Minggu, 14 Februari 2021.

Pernyataan Mahfud MD itu didasari atas tuduhan bahwa Din Syamsuddin adalah radikal. Mahfud MD menilai Din Syamsuddin adalah orang yang kritis terhadap pemerintah.

“Tidak ada dari pemerintah niat sedikitpun untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, Mahfud MD mengaku beberapa kali berbincang dengan Din Syamsuddin. Menurutnya, kritik-kritik Din Syamsuddin harus didengar.

Baca juga:   Mahfud MD Menilai Prosedur Pansus Hak Angket Ilegal

“Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya itu harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insyaallah tidak akan pernah,” ujar Mahfud MD.

Diketahui, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN beberapa bulan lalu. Belakangan, ada surat penjelasan Kementerian PAN-RB dan dibubuhi tanda tangan Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko menyebutkan bahwa laporan GAR ITB tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.

“Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme – Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta,” demikian isi pembuka surat tersebut.

Baca juga:   Mahfud MD: Tidak Masalah Kalau HTI Siapkan 1000 atau 5000 Pengacara, Itu Bagus

“Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait,” lanjutnya.

Di sisi lain, pengaduan terhadap Din Syamsuddin ini menuai respons dari banyak pihak, termasuk pemerintah. Selain Mahfud MD, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyebut Din Syamsuddin bukan tokoh radikal.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, persoalan disiplin hingga kode etik dan perilaku ASN sudah ada ranah yang mengatur. Dirinya menilai tidak tepat jika mudah melabeli Din Syamsuddin radikal.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di situs Kemenag. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini