harianpijar.com, JAKARTA – DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait cuitan soal Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Novel Baswedan mengaku tak terbiasa menanggapi hal yang tak penting.
“Saya nggak terbiasa nanggapi yang aneh dan nggak penting,” ujar Novel Baswedan kepada awak media, Kamis, 11 Februari 2021, seperti dilansir dari detik.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga membela Novel Baswedan. Dirinya menyayangkan adanya laporan tersebut.
“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi Purnomo.
Yudi Purnomo memastikan Novel Baswedan tak akan terpengaruh dengan laporan tersebut. Dirinya mengatakan Novel Baswedan tetap akan bekerja mengungkap kasus korupsi yang sedang dia tangani bersama timnya.
“Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” pungkas Yudi Purnomo.
Sebelumnya, Novel Baswedan hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya soal meninggalnya Ustaz Maaher. Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik senior KPK itu karena diduga melakukan ujaran hoax.
“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008,” kata Joko Priyoski kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Februari 2021.
Tak hanya itu, usai dari Bareskrim, Joko Priyoski mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Novel Baswedan ke KPK. Menurutnya, Novel Baswedan tidak punya kewenangan sama sekali untuk berkomentar.
“Jadi setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher. Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Novel Baswedan mulanya membuat cuitan terkait meninggalnya Ustaz Maaher. Dirinya mempertanyakan kenapa orang sakit tetap dipaksakan ditahan.
“Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter @nazaqistsha seperti dilihat, Selasa, 9 Februari 2021.
Di sisi lain, Polri telah memberikan penjelasan. Polri mengatakan tak ada pemaksaan penahanan Ustaz Maaher.
“Ya nggak (pemaksaan penahanan), ketika ditahan kan dia (Ustaz Maaher) nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 9 Februari 2021. (msy/det)