harianpijar.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor secara resmi telah menghentikan penuntutan kepada tersangka ujaran kebencian di media sosial Soni Erananta alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penghentian penuntutan itu dilakukan karena Ustaz Maaher meninggal dunia. Keputusan itu ditetapkan Kepala Kejari Kota Bogor dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ustaz Maaher. Surat itu diterbitkan dengan Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 9 Februari 2021.
“Hari ini Selasa, 9 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Dugaan Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Erananta karena tersangka/terdakwa meninggal dunia pada hari Senin, 8 Februari 2021 sekira 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujar Leonard dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Leonard mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor telah melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Pada saat itu, kata dia, Ustaz Maaher dalam keadaan sehat.
“Bahwa awalnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 dan pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Erananta menyatakan dirinya dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Leonard, dalam perjalanannya, Ustaz Maaher semula telah ditahan di Rutan Bareskrim. Namun saat kasusnya telah sampai pada tahap penuntutan, penahanan terhadap Ustaz Maaher dilanjutkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri sampai tanggal 23 Februari.
“Tersangka/terdakwa Soni Erananta di tingkat penyidikan sudah dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Bareskrim Kepolisian RI, sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah tahanan negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 04 Februari-23 Februari 2021,” ucapnya.
Namun terbaru, sambung Leonard, pihaknya telah mendapat surat keterangan medis dari RS Polri bahwa Soni Erananta telah meninggal dunia, kemarin. Untuk itu, Kejari Kota Bogor telah resmi menghentikan penuntutan kepada yang bersangkutan.
“Berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 08 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia,” kata Leonard.
Seperti diketahui, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dirinya meninggal sekira pukul 19.00 WIB kemarin. (ilfan/det)