Begini Respons Kuasa Hukum Soal Terduga Teroris di Makassar Anggota FPI

Aziz-Yanuar
Aziz Yanuar. (foto: detik/Tiara Aliya Azzahra)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian mengamankan 19 orang terduga teroris di Makassar yang merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengaku bingung lantaran FPI sudah dibubarkan.

“Saya juga bingung. Sudah bubar masih saja dibawa repot dan ribet,” ujar Aziz Yanuar kepada awak media, Kamis, 4 Februari 2021.

Aziz Yanuar lalu menyinggung organisasi yang terdapat banyak koruptor. Dirinya menyebut organisasi itu masih ‘aman sentosa’.

“Yang masih eksis organisasinya dan banyak koruptor dihasilkan bahwa sampai-sampai terkait bantuan kemanusiaan (bansos) juga digarong tapi aman sentosa saja tuh, tidak dibubarkan, tidak diblokir sekelilingnya dan diteror. Aman deh pokoknya he-he-he…,” sebutnya.

Baca juga:   FPI Dibubarkan? Novel: Nggak Masalah dengan Cepat Kita Bikin Ormas Baru

Menurut Aziz Yanuar, kasus korupsi harus menjadi fokus. Sebab, kata dia, efek yang dihasilkan dari korupsi tampak nyata.

“Padahal korupsi ini nyata dan efek yang dihasilkan juga nyata. Merusak dari semua lini kerusakannya dan akut kerusakannya. Ini harusnya jadi fokus,” kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya, sebanyak 19 orang terduga terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangkap beberapa waktu lalu dibawa ke Jakarta. Pihak kepolisian menyebut mereka semua merupakan anggota FPI dari wilayah Kota Makassar.

“Semuanya itu adalah anggota FPI,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulfan saat dimintai konfirmasi, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca juga:   Begini Respons Mahfud MD Soal Habib Rizieq Akan Pulang Pimpin 'Tsaurah'

Zulfan mengatakan ke-19 terduga teroris itu telah dikirim ke Jakarta hari ini, dengan rincian 16 orang laki-laki dan 3 perempuan. “Mereka semua adalah anggota FPI Makassar,” tukasnya.

Diketahui, FPI sendiri sudah dibubarkan pemerintah dan masuk dalam organisasi terlarang yang sudah dicabut status badan hukumnya. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini