harianpijar.com, JAKARTA – Aturan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik (parpol) kini tengah digodok di DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Setuju dengan hal itu, Partai Demokrat menilai orang yang memegang jabatan politik memang seharusnya berkarir dalam partai politik.
“Kita setuju bahwa seorang politisi yang akan memegang jabatan politik itu memang harus orang yang berkarir di partai politik. Karena partai politik itu adalah kawah candradimuka pembentukan pemimpin,” ujar Deputi Bappilu Partai Demokrat Imer Darius kepada awak media, Rabu, 27 Januari 2021.
Imer Darius mengatakan perihal capres harus berasal dari parpol sudah rampung diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, untuk calon kepala daerah, belum ada aturan harus berasal dari parpol.
“Kalau soal calon presiden harus dari partai politik sudah pernah diuji di MK, jadi sepertinya sudah final. Tapi kalau soal calon kepala daerah memang menurut UU yang ada, calon independen diperbolehkan,” sebutnya.
Imer Darius lalu menyoroti soal ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang mencapai 20 persen di pilpres sebelumnya.
“Yang perlu ditinjau itu soal batasan pencalonan presiden yang menggunakan persyaratan PT 20 persen suara perolehan pemilu yang lalu, adalah kemunduran dalam demokrasi kita dan ini yang seharusnya dihilangkan,” kata Imer Darius.
“Idealnya setiap partai politik yang memiliki kursi di DPR berhak untuk mencalonkan kandidatnya untuk menjadi presiden atau wapres. Jadi ruang itu diserahkan kepada masing-masing partai politik, apakah akan berkoalisi atau mengajukan sendiri capres dan cawapresnya,” tambahnya.
Diketahui, dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik.
Syarat pencalonan peserta Pemilu itu tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon Presiden, Wakil Presiden hingga Bupati/Walikota harus menjadi anggota Partai Politik.
Sementara, syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku. Di mana dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota partai politik hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ilfan/det)