Apresiasi Temuan PPATK Soal Aliran Dana FPI dari LN, Komisi III: Koordinasikan ke Penegak Hukum

Herman-Herry
Herman Herry. (foto: VIVAnews/Foe Peace Simbolon)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke rekening Front Pembela Islam (FPI) dari luar negeri. Dirinya pun meminta PPATK segera koordinasikan ke aparat penegak hukum.

“Saya mengapresiasi hasil temuan PPATK ini yang merupakan tindak lanjut dari SKB yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020 lalu,” ujar Herman Herry saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.

“Tentunya temuan ini harus segera dikoordinasikan dengan Lembaga Penegak Hukum terkait,” imbuhnya.

Herman Herry mengatakan PPATK sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya. Kembali dirinya menyarankan agar PPATK berkoordinasi dengan penegak hukum jika menemukan adanya indikasi tindak pidana.

“Patut diketahui bahwa fungsi PPATK adalah mendeteksi dan mencari informasi terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Maka dari itu, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, PPATK harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum,” kata Herman Herry.

Baca juga:   Dasco: Dianggap Melemahkan, Partai Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Sebelumnya, PPATK mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI. Namun Kepala PPATK Dian Ediana Rae tak bersedia menyampaikannya secara eksplisit dari siapa, berapa, kapan, dan untuk apa.

“Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar-masuk dana dari negara lain,” ujar Dian Ediana Rae kepada detik, Rabu, 20 Januari 2021.

Sejak 4 Januari lalu, PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, jumlahnya mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.

Baca juga:   Pengamat Politik: Jika Bertentangan dengan Pancasila, FPI pun Patut Dibubarkan

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan. Menurutnya, FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan di berbagai negara, salah satunya bantuan untuk warga Palestina.

“Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya,” ujar Aziz Yanuar kepada awak media, Minggu, 24 Januari 2021.

“FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina. Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar,” sambungnya. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini