Soal Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Semua Pihak yang Terlibat

Nadiem-Makarim
Nadiem Makarim. (foto: dok detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menanggapi soal kasus siswi nonmuslim di Padang yang diminta memakai jilbab. Dirinya meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas ke semua pihak yang terlibat.

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ujar Nadiem Makarim dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Minggu, 24 Januari 2021.

Nadiem Makarim menegaskan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.

“Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” jelas Nadiem Makarim.

Baca juga:   Viral Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Begini Kata Ketua Komisi X DPR

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tambahnya.

Selanjutnya, Nadiem Makarim mengatakan kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Menurutnya, aturan siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (UU).

“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” ucapnya.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dirinya mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Nadiem Makarim.

Baca juga:   Tak Hanya Anaknya, Orang Tua Ungkap Ada 5 Siswi Nonmuslim Lain yang Diminta Berjilbab

Sebelumnya, aturan siswi nonmuslim tetap harus berjilbab berlaku di SMK Negeri 2 Padang. Elianu Hia, selaku orang tua siswi di sekolah tersebut yang merasa keberatan dengan aturan pemakaian jilbab itu, menyurati Presiden, Mendikbud, dan Komnas HAM.

Melalui kuasa hukumnya, Mendrofa, Elianu Hia meminta agar tidak ada institusi pendidikan di Indonesia yang mengharuskan siswi nonmuslim mengenakan jilbab atau seragam dengan identitas muslim.

“Kita sudah surati Presiden supaya pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tidak ada lagi sekolah mewajibkan nonmuslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah,” ujar Mendrofa kepada awak media di Padang, Minggu, 24 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat Elianu Hia mengunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis, 21 Januari 2021 dan menjadi viral. Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu Hia dan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini