Haji Lulung Minta Polisi Panggil Ahok, Gara-Gara Apa?

Haji-Lulung
Abraham Lunggana atau Haji Lulung.

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari PAN, Abraham Lunggana (Haji Lulung), menanggapi soal Raffi Ahmad yang menghadiri pesta usai disuntik vaksin COVID-19. Meski Raffi Ahmad sendiri sudah meminta maaf, Haji Lulung meminta adanya penegakan hukum.

“Ya maksud saya tegakkan hukum dong yang baik, jangan cuma minta maaf aja selesai,” ujar Haji Lulung di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Tak hanya itu, Haji Lulung turut menyoroti kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang juga terlihat dalam pesta tersebut. Menurutnya, Ahok perlu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Ahok dipanggil, suruh Haji Lulung bilang. Ya harus diperiksa, emang Ahok siapa. Ahok kan warga negara biasa, nggak ada yang istimewa, gua aja nggak istimewa,” sebutnya.

Baca juga:   Bicara Soal Penanganan Banjir di Jakarta, Ahok Sarankan Hal Ini

Haji Lulung ingin aparat menegakkan hukum seadil-adilnya dengan memberi sanksi kepada Ahok.

“Iya tuh itu Ahok mesti dikasih sanksi juga dong dia, jangan pilih-pilih. Dia bikin orang joget-joget juga kan, dia nyanyi-nyanyi gitu. Ayo dong tegakkan hukum, tegakkan keadilan seadil-adilnya. Jangan tumpul di atas, tajam ke bawah,” kata Haji Lulung.

“Ya maksud saya tegakan hukum dong yang baik, jangan cuma minta maaf aja selesai,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya foto-foto Raffi Ahmad bersama sejumlah selebriti hingga Ahok menghadiri sebuah pesta. Ahok terlihat memakai kemeja biru lengan panjang. Dalam sebuah momen, Ahok melepas masker ketika bernyanyi.

Baca juga:   Jaksa Agung: Terkait Kasus Ahok, Pihaknya Pastikan Tidak Lakukan Banding

Raffi Ahmad telah angkat suara dan meminta maaf terkait kasus ini. Permintaan maaf itu dirinya sampaikan melalui akun Instagram-nya, Kamis, 14 Januari 2021. Raffi Ahmad menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Karantina Kesehatan terkait pesta tersebut. Kegiatan itu merupakan acara privat yang hanya dihadiri oleh kalangan terdekat.

“Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polresta Depok, Senin, 18 Januari 2021. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini