Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pelanggaran Pasal 93 Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Viral-Raffi-Ahmad-di-Pesta
Tangkapan layar Raffi Ahmad menghadiri pesta usai divaksin COVID-19. (foto: screenshot Instagram)

harianpijar.com, JAKARTA – Kehadiran artis sekaligus presenter, Raffi Ahmad, di sebuah pesta ultah pengusaha usai disuntik vaksin COVID-19 dipersoalkan banyak pihak. Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Karantina Kesehatan terkait pesta tersebut.

“Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polresta Depok, Senin, 18 Januari 2021.

Yusri Yunus mengatakan petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta keterangan saksi. Kegiatan itu, kata dia, merupakan acara privat yang hanya dihadiri oleh kalangan terdekat dari pengusaha tersebut.

Baca juga:   Sidang Vonis Ahok, Polda Metro: Diminta Masyarakat Jangan Melakukan Hal-Hal Yang Melanggar Hukum

“Jadi gini, tiga pilar Satgas telah berangkat langsung hari itu juga ke kediaman saudara RG, sudah melihat langsung. Itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang terdekatnya, undangan terdekatnya,” jelasnya.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, lanjut Yusri Yunus, petugas menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut. Karena itu, kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut belum ditemui unsur pelanggaran protokol kesehatan.

“Ada sudah kita periksa semua. Ada swab antigen isinya cuman 18 orang dan orang-orang terdekatnya aja. Jadi apa yang diinikan, berbeda dengan kalau kegiatan di luar,” kata Yusri Yunus.

Baca juga:   Tanggapi Rian Ernest, Gerindra Pertanyakan Bukti Soal Parpol Cari Duit dari APBD DKI

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya foto-foto Raffi Ahmad bersama sejumlah selebriti hingga Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menghadiri sebuah pesta. Dalam foto yang beredar itu tampak Raffi Ahmad tidak menjalankan protokol kesehatan mulai dari memakai masker hingga menjaga jarak.

Sontak, Raffi Ahmad pun dibanjiri dengan kritik publik. Hal itu dikarenakan Raffi Ahmad baru saja menjadi penerima awal vaksin COVID-19.

Raffi Ahmad sendiri telah angkat suara dan meminta maaf terkait kasus ini. Permintaan maaf itu dirinya sampaikan melalui akun Instagram-nya, Kamis, 14 Januari 2021. Raffi Ahmad menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini