harianpijar.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mesih melakukan pembekuan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 89 rekening FPI.
“Ada 89 (rekening FPI dan afiliasinya yang dibekukan),” ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Minggu, 17 Januari 2021.
Meski begitu, Dian Ediana Rae belum menjelaskan apakah rekening FPI yang dibekukan ini merupakan jumlah final atau tidak. Dirinya hanya menyebut pemeriksaan rekening FPI masih dilakukan.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi selesai (pemeriksaan rekening FPI),” ucapnya.
Terkait bagaimana hasil pemeriksaan sementara rekening FPI ini, Dian Ediana Rae juga tak membeberkannya. Menurutnya, hasil pemeriksaan PPATK akan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan tidak boleh kita info ke publik. Sesuai Undang-Undang akan kita serahkan (hasil pemeriksaan rekening FPI) ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” ujar Dian Ediana Rae.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran 68 rekening milik FPI. PPATK menyebut proses pemblokiran itu belum final.
“Iya betul,” kata Dian Ediana Rae saat dihubungi, Kamis, 7 Januari 2021 menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait jumlah 68 rekening yang sudah diblokir.
“Belum final (jumlah rekening yang dibekukan). (Ke-68 rekening yang dibekukan) itu atas nama organisasi dan individu-individu terafiliasi,” sambungnya. (msy/det)