Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Muhammadiyah: Sepenuhnya Wewenang Presiden

Abdul-Mu'ti
Abdul Mu'ti. (foto: dok. iNews)

harianpijar.com, JAKARTA – Komjen Listyo Sigit Prabowo diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal itu, PP Muhammadiyah mengatakan soal kapolri merupakan wewenang penuh presiden.

“Sesuai UU nomor 2/2002 tentang Kepolisian, soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam akun Twitter-nya, Sabtu, 16 Januari 2021.

Abdul Mu’ti menambahkan masyarakat memang boleh menyampaikan pendapat, namun tidak mengikat. “Dalam alam demokrasi, masyarakat boleh saja menyampaikan pendapat, meskipun itu sama sekali tidak mengikat,” sebutnya.

Baca juga:   Soal Beri Kesempatan Jokowi, Haedar Nashir: Jangan Ada yang Sinis Sikapi Pernyataan Amien Rais

“Mangga Pak Presiden, angkat Kapolri yang terbaik agar keamanan membaik,” sambung Abdul Mu’ti.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengajukan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri kepada DPR. Serangkaian proses uji pun kini menanti jenderal bintang tiga itu untuk menuju kursi Polri 1.

Kapolri Jenderal Idham Azis meminta anggota Polri solid mendukung Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk Jokowi sebagai calon Kapolri tunggal. Menurutnya, dukungan diperlukan agar soliditas dan kebersamaan di Korps Bhayangkara tetap terjaga.

Baca juga:   Pengamat Nilai Manuver Anies Sindir Giring Contoh Gaya Jokowi

“Kemarin Bapak Presiden sudah resmi menunjuk calon Kapolri bapak Komisaris Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo. Kita semua harus memberikan kontribusi-kontribusi untuk membangun soliditas dan kebersamaan,” ujar Idham Azis di sela-sela peresmian gedung baru Divisi Humas Polri, Kamis, 14 Januari 2021.

“Kita harus sama-sama mendukung beliau. Kita sama-sama mengantar rangkaian prosesi kegiatan sejak nanti fit and proper test yang dilaksanakan pekan depan sampai beliau dilantik,” tambahnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini