Polisi Diminta Usut Tuntas Kebohongan yang Dilakukan Habib Rizieq

Rizieq-Syihab
Habib Rizieq Syihab. (foto: screenshot YouTube Front TV)

harianpijar.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab, namun tidak diungkap dan mengaku dalam keadaan sehat tidak sakit apa pun. Menurut politikus PKB Luqman Hakim, tindakan itu melanggar hukum lantaran sengaja membahayakan keselamatan orang lain.

“Pasien memiliki hak untuk merahasiakan medical recordnya. Dan, ini dilindungi UU. Tapi, jika seseorang menyatakan dirinya sehat, sedangkan menurut medic terbukti terjangkit penyakit yang dapat menular pada orang lain, maka ia melanggar hukum, yakni dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Luqman Hakim kepada awak media, Kamis, 14 Januari 2021.

Luqman Hakim pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas apa yang disebutnya kebohongan yang dilakukan Habib Rizieq itu. Dirinya berharap tindakan ini tidak dicontoh oleh para tokoh publik lain.

“Karena itu, saya minta kepada polisi agar kebohongan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab ini diusut tuntas menurut aturan hukum yang berlaku,” kata Luqman Hakim.

Baca juga:   Tegaskan Koalisi Jokowi Solid, Cak Imin: Jangan Saya Sama PPP Diadu-adu

“Saya berharap siapapun, apalagi tokoh publik, apabila secara medic dinyatakan terpapar COVID-19, lebih baik menjelaskan terbuka ke masyarakat. COVID-19 ini bukan aib yang harus disembunyikan,” sambungnya.

Luqman Hakim lalu mencontohkan sikap Nabi Muhammad SAW yang selalu peduli dengan keselamatan orang lain.

“Penjelasan terbuka ke publik bermanfaat untuk edukasi sekaligus menjaga keselamatan bersama. Sebagai tokoh agama, contohnya Nabi Muhammad yang sangat menyayangi keselamatan hidup umatnya,” ucap Luqman Hakim.

Diketahui, kabar soal Habib Rizieq sempat positif COVID-19 diungkap oleh polisi. Namun, kala itu Habib Rizieq mengaku sehat tidak sakit apa pun.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga:   Ini Pernyataan Lengkap Tim Advokasi HRS Soal PN Jaksel Batalkan Penghentian Kasus Chat Mesum

Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat itu, lanjut Andi Rian Djajadi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah dinyatakan positif COVID-19.

“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” kata Andi Rian Djajadi.

Di sisi lain, pihak Habib Rizieq juga telah berbicara soal ini. Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” kata Azis Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2021. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini