HRS Sempat Tutupi Hasil Tes Swab Positif COVID-19, Kuasa Hukum: Itu Merupakan Hak Pasien

Aziz-Yanuar
Aziz Yanuar. (foto: detik/Lisye Sri Rahayu)

harianpijar.com, JAKARTA – Polri mengungkapkan Habib Rizieq Shihab sempat menutupi hasil tes swab yang menyatakan dirinya positif COVID-19. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” kata Azis Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2021.

Menurut Azis Yanuar, tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal itu juga telah diatur dalam undang-undang.

“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120),” terangnya.

Baca juga:   Gerindra Soal Riza Ikut Kerumunan Habib Rizieq: Kehadiran Wagub Wakili Gubernur DKI

Selain itu, Azis Yanuar mengungkapkan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sebenarnya sudah dirinya prediksi. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sebagai sebuah kezaliman.

“Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas,” ujar Azis Yanuar.

“Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah SWT!” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kala itu Habib Rizieq mengaku sehat tidak sakit apa pun.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga:   Polri: Rizieq Shihab Merugi Bila Tidak Penuhi Panggilan

Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat itu, lanjut Andi Rian Djajadi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah dinyatakan positif COVID-19.

“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” kata Andi Rian Djajadi.

Diketahui, Habib Rizieq bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun bui.

Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini