Kuasa Hukum Sebut Hanif Alatas Tak Pernah Halangi Proses Tes Swab HRS

Sugito-Atmo-Prawiro
Sugito Atmo Prawiro. (foto: medcom/Siti Yona Hukmana)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, membantah Muhammad Hanif Alatas disebut menghalangi proses tes swab Habib Rizieq. Menurutnya, menantu Habib Rizieq itu hanya menyampaikan kepada petugas yang datang ke RS Ummi, Bogor, bahwa Habib Rizieq sudah melakukan tes swab.

“Habib Hanif tidak pernah menghalangi, cuma menyampaikan (kepada petugas yang datang ke RS Ummi saat Habib Rizieq dirawat) Habib Rizieq sudah swab. Itu saja,” ujar Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021, seperti dilansir dari detik.

Sugito Atmo Prawiro mengatakan Habib Rizieq sudah dites swab kala itu. Dirinya menyebut tes swab dilakukan oleh tim MER-C dan Rumah Sakit Ummi.

“Swab itu kan sudah dilakukan oleh MER-C dan RS Ummi. Terus alasannya apa gitu loh, Habib Rizieq orang yang dicari? Habib Rizieq orang yang lagi dipersoalkan? Siapa pun bebas melakukan swab kepada siapa pun. Yang penting apa yang dilakukan itu benar adanya,” sebutnya.

Sugito Atmo Prawiro pun merasa heran dengan Tim Satgas COVID-19 yang mengejar hasil tes swab Habib Rizieq. Menurutnya, alasan pihaknya tak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq lantaran yang bersangkutan sedang dikejar kasus hukum.

Baca juga:   Polisi Akan Periksa Rizieq Shihab Cs, Yang Pernah Hadiri Pertemuan Dengan Sri Bintang Pamungkas

“Kalau mengenai masalah (hasil tes swab) tidak diberikan ke Gugus Tugas (Satgas COVID-19), saya harus kembali ke Habib Hanif. Tapi yang jadi persoalan kenapa sih pemerintah hanya mengejar habib Rizieq padahal dia juga sudah melakukan swab. Setahu saya (saat Habib Rizieq dirawat di RS Ummi) pihak kepolisian itu, Gugus Tugas minta swab ulang,” kata Sugito Atmo Prawiro.

“Habib Rizieq kan lagi ada persoalan hukum, tentunya harus hati-hati, tidak sembarangan memberikan dokumen (hasil tes swab) itu. Karena kan habib Rizieq di mana-mana dicari, kan dikejar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan alasan tim Satgas COVID-19 harus tahu hasil tes swab Habib Rizieq. Dirinya juga mempertanyakan pasal berlapis yang diberikan kepada Habib Rizieq.

“Kenapa Gugus Tugas harus tahu hasilnya? Kan pasal yang dituduhkan kan terkait dengan Pasal 14, berita bohong. Habib Rizieq nggak pernah mengatakan apa pun, yang ngomong kan pihak mereka. Jadi menurut saya, ini habib Rizieq lagi dicari salahnya dan siap menanggung konsekuensinya,” kata Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tes swab Habib Rizieq. Hanif Alatas diduga membantu menyembunyikan informasi terkait proses tes swab Habib Rizieq saat dirawat di RS UMMI, Bogor, beberapa waktu lalu.

Baca juga:   Imam Besar Masjid Istiqlal, Rizieq Shihab Harus Beri Contoh Yang Baik

“Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses (tes swab),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2021.

“Padahal itu kan harus dilaporkan ke Gugus Tugas,” sambungnya.

Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Hanif Alatas, Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada ketiganya.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq berawal saat Andi Tatat dilaporkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor ke polisi. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini