MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Wamenag Berharap Polemik Halal-Haram Dihentikan

Zainut-Tauhid-Saadi
Zainut Tauhid Sa'adi.

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin COVID-19 Sinovac halal. Mengapresiasi Komisi Fatwa MUI, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa penetapan halal itu merupakan bagian dari ketaatan akan regulasi.

“Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.

Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan perihal halal tersebut diatur dalam pasal 33 UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI.

Ketentuan yang sama juga ada dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dijelaskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” ucapnya.

Baca juga:   Jokowi: Vaksin COVID-19 untuk Masyarakat Gratis, Tanpa Biaya Sama Sekali

Lebih lanjut, dikatakan Zainut Tauhid Sa’adi, fatwa halal ini akan menjamin bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi China itu terbebas dari unsur najis.

“Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” terangnya.

Meski fatwa halal telah dikeluarkan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan bahwa jaminan keamanan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, BPOM yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.

Selain itu, lanjut Zainut Tauhid Sa’adi, proses sertifikasi halal ini sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yakni permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir penerbitan sertifikasi halal.

Baca juga:   Isi Lengkap Taklimat MUI Soal Insiden Laskar FPI dan Polisi

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI menyatakan vaksin tersebut halal dan suci.

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” tutur Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat, 8 Januari 2021. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini