Ini Kesimpulan dan Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Komnas-HAM
Komnas HAM paparkan hasil investigasi soal tewasnya 6 Laskar FPI. (foto: detik/Karin)

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah selesai melakukan investigasi terkait insiden tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM pun menyampaikan sejumlah pokok temuan dan rekomendasi hasil dari penyelidikan tersebut.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak diluar petugas kepolisian.

“Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian,” ujar Chairul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021.

Selanjutnya, Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar 2 diantaranya meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro Jaya.

Menurut Komnas HAM, peristiwa meninggalnya 4 orang laskar itu termasuk dalam pelanggaran HAM. Dan pihaknya merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Adapun pernyataan kesimpulan lengkap fakta dan subtansi yang ditemukan, pokok temuan dan rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tewasnya 6 laskar FPI adalah sebagai berikut:

Subtansi Fakta Temuan secara singkat sebagai berikut:

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan antara lain:

1. Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS;

2. Bahwa didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04 Desember 2020;

3. Bahwa didapatkan fakta adanya konsentrasi petugas keamanan berseragam lengkap pada tanggal 6-7 Desember 2020 di sejumlah titik gerbang tol, rest area dan jembatan penyeberangan di sejumlah titik sepanjang Tol Jakarta-Cikampek. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dipastikan bahwa konsentrasi petugas bersenjata lengkap tersebut dalam rangka proses pengawalan terhadap iringan rombongan pembawa Vaksin Covid-19 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bio Farma Bandung.

4. Terkait dengan sejumlah CCTV Jasa Marga yang tidak berfungsi dengan baik pada tanggal kejadian, Tim Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan langsung ke titik lokasi dan menemukan fakta bahwa telah terjadi kegagalan pengiriman rekaman gambar CCTV melalui saluran server akibat putusnya fiber optik di dalam sebuah Joint Closure CCTV. Sehingga menyebabkan tidak berfungsinya CCTV mulai dari KM 49-KM 72 ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana mestinya.

5. Bahwa didapatkan fakta berdasarkan keterangan saksi saksi dan hasil analisa rekaman CCTV dan analisis rekaman percakapan (viocenote), teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan terhadap MRS dan rombongan sejak dari Kawasan Sentul, Bogor, hingga Tgl 07 Desember 2020 (dinihari), dengan detail keterangan sebagai berikut:

– Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1739 PWQ.
– Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 1278 KJD.
– Mobil petugas dengan Nomor Polisi B 1542 POI.
– Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi K 9143 EL.
– Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1519 UTI.
– Land Cruiser dengan nomor polisi (belum teridentifikasi).
– Bahwa benar kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan petugas polisi yang pada tanggal kejadian
sedang melakukan pembuntutan terhadap MRS;
– Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
– Terdapat beberapa kendaraan lainnya yang setelah diidentifikasi oleh Tim Penyelidik dan tertangkap kamera CCTV melaju di bagian belakang rombongan MRS, namun belum dapat dipastikan apakah dalam rangka melakukan pembuntutan ataupun tidak.

6. Bahwa kronologis singkat peristiwa meninggalnya 6(enam) orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap MRS yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020 di saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan) unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Adapun kronologis singkatnya dijelaskan sebagai berikut:
– Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan;
– Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 (enam) mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 (dua) mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan
Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
– Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ;
– Bahwa 2 (dua) mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 (enam) orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat;
– Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
– Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
– Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
– Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Pokok peristiwa:

Baca juga:   Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Pecalang Tinggalkan Polda Bali, Pemeriksaan Dilanjutkan Besok

1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian

3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda .
– Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
– Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Rekomendasi:

Baca juga:   Komnas HAM: Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama, Kriminalisasi Tak Boleh Mewakili Golongan Tertentu

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini