FPI Jadi Front Persaudaraan Islam, Polri: Apa Pun Namanya, Ikuti Aturan yang Berlaku

Rusdi-Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (foto: detik/Tiara Aliya Azzahra)

harianpijar.com, JAKARTA – Sempat dideklarasikan menjadi Front Persatuan Islam, Front Pembela Islam (FPI) kembali mengubah namanya menjadi Front Persaudaraan Islam setelah dilarang pemerintah. Terkait hal itu, Polri mengingatkan agar FPI mendaftarkan kelompoknya ke Kemendagri sebagai ormas.

“Tapi apabila dari FPI model baru, apa pun namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti dengan aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca juga:   Soni Eranata Alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Rusdi Hartono mengatakan Front Persaudaraan Islam berpotensi menjadi ormas ilegal apabila tidak tercatat sebagai ormas yang terdaftar di pemerintahan. Dirinya menyebut hal ini akan berpengaruh terhadap aktivitas kelompok, bahkan pemerintah memiliki hak melarang dan membubarkan setiap kegiatan kelompok ini.

“Nanti bisa (ilegal) karena tidak punya dasar hukum karena tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar seperti itu,” jelasnya.

Untuk itu, Rusdi Hartono kembali mengingatkan agar nantinya Front Persaudaraan Islam bisa mengikuti aturan yang berlaku.

“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa, FPI baru dan sebagainya, kalau dia ingin menjadi satu ormas, seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas tentunya, apabila ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan, seharusnya seperti itu,” kata Rusdi Hartono.

Baca juga:   Polri: Rencana Pembubaran Ormas HTI, Tinggal Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) beberapa kali mengubah nama baru setelah dilarang oleh pemerintah. Terbaru, kelompok ini mendeklarasikan diri dari Front Persatuan Islam menjadi Front Persaudaraan Islam, yang sama-sama memiliki singkatan FPI.

“Namanya (berganti lagi) menjadi Front Persaudaraan Islam, insyaallah,” ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Selasa, 5 Januari 2021. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini