Begini Kata Mahfud MD Soal Munarman Cs Deklarasi Front Persatuan Islam

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam menyusul resmi dilarangnya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Lantas, apa kata Menko Polhukam Mahfud MD soal itu?

“Boleh,” ujar Mahfud MD melalui pesan singkat, Kamis, 31 Desember 2020, seperti dilansir dari detik. Jawaban Mahfud MD ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman cs diperbolehkan setelah FPI dilarang pemerintah.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah mantan pentolan FPI, pada Rabu, 30 Desember 2020, kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam itu disampaikan lewat rilis pers tertulis.

Baca juga:   Dituding Habib Rizieq Tak Paham Esensi Pancasila, Begini Respons BPIP

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian ujar Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI yang juga pengacara Habib Rizieq.

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca juga:   Menko Polhukam: Rizieq Shihab Menganggap Pemerintah Indonesia Ilegal

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. Menurut mereka SKB itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” tukas Front Persatuan Islam. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini