harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI), serta simbol dan atributnya. Menanggapi santai hal itu, FPI membuka kemungkinan untuk berganti nama.
“Kalau emang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya kita menggunakan forum perjuangan Islam atau majelis taklim atau pembela Islam atau majelis taklim, nggak ada masalah nanti bentukannya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan,” ujar anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Sugito Atmo Prawiro, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama DPP FPI. Nantinya, DPP FPI-lah yang akan memutuskan.
“Kalau sementara ini kan pemerintah sudah ada resmi pelarangan dan pembubaran, dan kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun,” ucapnya.
Sugito Atmo Prawiro menilai pemerintah sedang memperlihatkan kezaliman. Dirinya menyebut masyarakat akan menilai sendiri terkait sikap pemerintah saat ini yang melarang FPI beraktivitas.
“Keputusan pembubaran itu kan bentuk-bentuk kezaliman dalam keputusan yang diambil bersama oleh beberapa kementerian dan lembaga tertentu, biarkan saja, nggak ada masalah, biar masyarakat yang menilai. Kita akan berjuang melalui hukum dalam gugatan PTUN,” kata Sugito Atmo Prawiro.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK, pemerintah resmi melarang FPI.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. (msy/det)