harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang apa pun kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal itu, FPI mengatakan akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq Shihab.
“Sabar. Mau diskusi sama Habib dulu,” ujar Wakil Sekum FPI Aziz Yanuar kepada awak media, Rabu, 30 Desember 2020.
Habib Rizieq sendiri diketahui tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Aziz Yanuar akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK, pemerintah resmi melarang FPI.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. (msy/det)