harianpijar.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI kini tidak memiliki legal standing baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) ataupun organisasi biasa.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” tegasnya.
Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swipping sepihak provokasi,” kata Mahfud MD. (msy/det)