Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur

Gisella-Anastasia
Gisella Anastasia. (foto: detik/Pool/Palevi S)

harianpijar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur. Mantan istri Gading Marten itu dijerat dengan UU Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penetepan status tersangka kepada Gisel itu berdasarkan hasil dari gelar perkara.

Baca juga:   Polisi Akan Periksa Perusahaan Otobus NPM, Sebagai Saksi Kasus Makar

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga:   Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Jonru Ginting ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Adapun salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali yang bersangkutan beberapa waktu lalu. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini