BPN Nilai Pembelian Tanah dari Petani Salah, Begini Kata Kuasa Hukum HRS

Markaz-Syariah
Pondok Pesantren Agricultural atau Markaz Syariah di Megamendung. (foto: dok INews)

harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN menilai pembelian tanah oleh Habib Rizieq Shihab untuk Markaz Syariah dari petani adalah salah. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mempertanyakan terkait kesalahan dalam pembelian tanah tersebut.

Awalnya, Ichwan Tuankotta mengungkapkan bahwa PTPN VIII sudah menelantarkan tanah yang kini ditempati Markaz Syariah lebih dari 25 tahun. Karena ditelantarkan, kata dia, Habib Rizieq membeli tanah itu dari petani.

“Karena Habib Rizieq membeli lahan itu dari para petani, penggarap, yang pada saat itu memang tanah tersebut sudah ditelantarkan dan terbengkalai oleh pihak PTPN VIII, begitu. Nah, karena tanah itu sudah ditelantarkan dan dikelola oleh pihak penggarap, dalam hal ini warga petani di sekitar situ, itu sudah dari tahun 1991. Jadi sudah 25 tahun lebih tanah itu ditelantarkan,” ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca juga:   Begini Pernyataan Lengkap Habib Rizieq Soal Rencana Kembali ke Tanah Air

Menurut Ichwan Tuankotta, seseorang atau badan usaha bisa membeli tanah yang ditelantarkan. Dirinya menyebut aturan itu tercantum pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia.

“Karena tanah itu ditelantarkan, konsekuensinya di dalam Undang-Undang Agraria tahun 60, itu ada kaitan tentang penelantaran, ya. Di sini disebutkan di Pasal 34 yang saya baca, kalau HGU itu ditelantarkan, otomatis menjadi hapus haknya, begitu,” kata Ichwan Tuankotta.

Baca juga:   Apresiasi Temuan PPATK Soal Aliran Dana FPI dari LN, Komisi III: Koordinasikan ke Penegak Hukum

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menanggapi tim hukum Markaz Syariah yang menjawab somasi PTPN VIII dengan menyebut bahwa pihaknya membeli lahan Markaz Syariah dari para petani. BPN menegaskan hal itu merupakan kesalahan.

“Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah,” ujar juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu, 27 Desember 2020. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini