Yakin Izin Jokowi ke Risma Bukan Rangkap Jabatan, Gerindra: Untuk Selesaikan Urusan

Sodik-Mudjahid
Sodik Mudjahid. (foto: detik/Tsarina Maharani)

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, menilai izin lisan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Sosial Tri Trismaharini bukan bertujuan untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, Tri Trismaharini diberi kesempatan untuk menyelesaikan urusan-urusan, salah satunya seperti serah-terima jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

“Soal izin lisan dari Presiden Jokowi kepada Mensos Risma untuk sementara bolak-balik Jakarta-Surabaya, saya yakin maksud Presiden bukan untuk bertindak rangkap jabatan dan bekerja masih sebagai wali kota, tapi untuk menyelesaikan urusan-urusan seperti serah-terima jabatan, pemindahan barang-barang pribadi dari ruang kerja wali kota, meninggalkan rumah dinas, dan lain-lain,” ujar Sodik Mudjahid kepada awak media, Sabtu, 26 Desember 2020.

Sodik Mudjahid mengatakan dalam aturan perundang-undangan, menteri dilarang merangkap jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.

Baca juga:   Pengamat Prediksi Gerindra Akan Pertahankan Fadli Zon sebagai Pimpinan DPR

“UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan tegas menyebutkan tidak boleh ada rangkap jabatan pejabat negara,” ucapnya.

Selain itu, Sodik Mudjahid juga menanggapi keinginan Tri Trismaharini untuk meresmikan beberapa situs kebudayaan di Surabaya. Menurutnya, keinginan Tri Trismaharini itu bisa dibicarakan dengan Plt Walkot Surabaya Whisnu Sakti Buana.

“Soal keinginan Risma sebagai mantan Wali Kota untuk meresmikan beberapa situs, seperti jersey Rudi Hartono dan Alan Budikusuma, saya pikir bisa dibicarakan dengan mantan Wakil Wali Kota yang sekarang jadi Wali Kota,” kata Sodik Mudjahid.

“Saya pikir Wali Kota baru dengan bijaksana dan rendah hati bisa menyerahkan peresmian dua situs (yang sangat disukai Risma tersebut) kepada Risma sebagai mantan Wali Kota atau tokoh atau sebagai warga kehormatan Surabaya,” imbuhnya.

Baca juga:   Apresiasi Sikap Pemerintah Siap Dikritik, PAN Minta Buzzer yang Lampaui Batas Ditindak

Sebagaimana diketahui, Tri Trismaharini resmi menjadi Menteri Sosial RI usai ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bansos. Tri Trismaharini pun melakukan setijab dari Muhadjir Effendy, yang menjadi menteri ad interim.

“Karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya) mungkin untuk sementara waktu,” kata Tri Trismaharini dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu, 23 Desember 2020.

“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya),” lanjutnya menirukan ucapan Jokowi.

Tri Trismaharini sendiri belum melakukan sertijab Wali Kota Surabaya. Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini