Haikal Hassan Bersumpah Cerita ‘Mimpi Bertemu Rasul’ Itu Betul

Haikal-Hassan
Haikal Hassan penuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. (foto: detik/Yogi Ernes)

harianpijar.com, JAKARTA – Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, angkat suara soal ceritanya ‘mimpi bertemu Rasul’ di pemakaman 5 laskar FPI beberapa waktu lalu. Haikal Hassan bersumpah bahwa mimpi itu benar adanya.

“Demi Allah mimpi itu betul. Saya bercerita mimpi yang betul itu,” ujar Haikal Hassan dalam pesan singkat seperti dilansir dari detik, Rabu, 23 Desember 2020.

Haikal Hassan mengatakan dirinya menceritakan soal ‘mimpi bertemu Rasul’ itu untuk memotivasi keluarga almarhum 5 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Saya bercerita mimpi yang betul itu… untuk menghibur keluarga yang berduka bahwa insyaallah juga terjadi pada kalian… sebagaimana terjadi pada saya,” kata Haikal Hassan.

Baca juga:   Kuasa Hukum Sebut Ahok Belum Cabut Laporan Atas 2 Tersangka Penghinanya

Sebagaimana diketahui, Haikal Hassan datang ke Polda Metro Jaya pagi tadi untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan terhadap dirinya soal ‘mimpi bertemu Rasul’.

Haikal Hassan mengaku tidak mengetahui siapa yang merekamnya saat itu. “Saya nggak tahu, yang ngerekam orang, saya nggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi ngehibur,” sebutnya.

Selain itu, Haikal Hassan juga sedikit menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya. Namun, Haikal Hassan mengaku tidak masalah.

“Ya di Indonesia gimana ya, jangan-jangan gua kentut dilaporin lagi ntar. Saya cuman diklarifikasi doang, asyik-asyik aja,” kata Haikal Hassan.

Pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab, mengatakan pernyataan Haikal Hasan soal ‘mimpi bertemu Rasul’ itu menyesatkan.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Tak Kunjung Pulang, Siapa Yang Mau Nampung Dia?

“Iya menyesatkan. Menyesatkan orang dengan berita bohong itu. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal,” ujar Husein Shihab kepada awak media, Selasa, 15 Desember 2020.

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dengan nomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini