harianpijar.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya diketahui sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Rizieq tersangkanya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Desember 2020.
Andi Rian Djajadi mengatakan, berbeda dengan kasus di Petamburan, tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung ini. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.
“Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” kata Andi Rian Djajadi. (msy/det)