Begini Kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah Soal MA Kabulkan Peninjauan Kembali PKS

Fahri-Hamzah-1
Fahri Hamzah. (foto: dok. Viva)

harianpijar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait denda ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Fahri Hamzah menyatakan bahwa PKS tetap bersalah, putusan MA tersebut hanya membatalkan ganti rugi yang harus dibayarkan PKS kepada kliennya.

“Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Ketua Tim Lawyers Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada awak media, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca juga:   PKS Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM: Kebijakan Ini Sungguh Tak Berempati!

“Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian imateril Rp 30 miliar,” tambahnya.

Meski demikian, Mujahid Latief mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut. Pihaknya juga belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” kata Mujahid Latief.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga:   Dianggap Melecehkan Profesi TKI, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

“Kabul,” demikian bunyi putusan PK seperti dikutip dari website MA.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini