PK Dikabulkan MA, PKS Bersyukur Lolos dari Ganti Rugi Rp 30 M Fahri Hamzah

Logo-PKS
Lambang atau logo baru PKS. (foto: dok. Istimewa)

harianpijar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Lolos dari gugatan Fahri Hamzah, PKS merasa bersyukur dan menyambut baik keputusan MA tersebut.

“Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini,” ujar Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru kepada awak media, Selasa, 15 Desember 2020.

“Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik,” imbuhnya.

Kasus gugatan ini berawal ketika Fahri Hamzah menggugat PKS karena memecat dirinya dari partai tempatnya bernaung tersebut. Fahri Hamzah mengambil langkah hukum melayangkan gugatan ke pengadilan.

Baca juga:   Buka Peluang Garbi Jadi Partai Politik, Anis Matta: Insyaallah Tahun Depan

Lalu, bagaimana harapan PKS untuk pihak penggugat yakni Fahri Hamzah, Zainudin Paru mengatakan pihaknya tak ada kepentingan.

“Hal itu dikembalikan ke masing-masing pihak saja. Kami tidak punya kepentingan untuk itu,” kata Zainudin Paru.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Fahri Hamzah berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri Hamzah di PN Jaksel dikabulkan. Kedua, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Pasalnya, kasasi PKS ditolak MA.

Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. PKS tidak diam, PK pun dilayangkan. Dan, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS.

Baca juga:   Hidayat Nur Wahid Minta Aparat Bersikap Transparan-Profesional Tangani Kasus Tokoh Agama

“Kabul,” demikian bunyi putusan PK seperti dikutip dari website MA, Senin, 14 Desember 2020.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini