
harianpijar.com, JAKARTA – Ketum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi datang ke Polda Metro Jaya. Kedatangan keduanya terkait status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Senin, 14 Desember 2020, keduanya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Mereka turut didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Rombongan FPI itu langsung masuk ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mengatakan bahwa Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi akan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Bukan menyerahkan diri, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Sugito Atmo Prawiro kepada awak media.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi menyerahkan diri. Selain mereka, empat tersangka kasus kerumunan, termasuk Habib Rizieq Shihab, sudah datang ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq pun ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” kata Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. (nuch/det)